CORE Memperkirakan Penerimaan Pajak 2026 Bisa Meleset Hingga Rp484 Triliun

Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memproyeksikan bahwa penerimaan pajak pada tahun 2026 berpotensi mengalami deviasi signifikan dari target yang ditetapkan oleh pemerintah. Proyeksi ini mencakup kemungkinan kekurangan yang bisa mencapai antara Rp171 triliun hingga Rp484 triliun.
Ketidakpastian dalam Penerimaan Negara
Direktur Riset Makroekonomi CORE, Akhmad Akbar Susamto, menegaskan bahwa rentang proyeksi yang lebar ini menunjukkan tingkat ketidakpastian yang tinggi terkait dengan kemampuan penerimaan negara. Hal ini disampaikan dalam diskusi publik Quarterly Economic Review Q1-2026 yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (29/4).
CORE mengamati bahwa meski penerimaan pajak pada kuartal pertama tahun 2026 menunjukkan pertumbuhan positif, tren ini dianggap tidak berkelanjutan dan lebih bersifat sementara.
Realisasi Penerimaan Pajak
Data terbaru dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa realisasi penerimaan pajak hingga akhir Maret 2026 telah mencapai Rp394,8 triliun. Angka ini merepresentasikan 16,7 persen dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp2.364 triliun. Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023 dan 2024, capaian ini terbilang lebih rendah, yakni 20,7 persen dan 18,0 persen masing-masing.
Dari sisi bulanan, pertumbuhan penerimaan pajak neto tercatat sangat tinggi pada bulan Januari, mencapai 30,7 persen, dan Februari dengan angka 30,1 persen. Namun, pertumbuhannya melambat tajam pada bulan Maret, hanya mencapai 7,6 persen, seiring dengan meredanya aktivitas ekonomi yang dipengaruhi oleh bulan Ramadan.
Struktur Penerimaan Pajak yang Rentan
CORE juga menyoroti bahwa struktur penerimaan pajak di Indonesia masih tergolong lemah. Hampir 40 persen dari total penerimaan negara masih bergantung pada pajak konsumsi, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang mengalami pertumbuhan hingga 57,7 persen.
Di sisi lain, pajak yang lebih mencerminkan aktivitas ekonomi riil, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Final, hanya tumbuh masing-masing sebesar 5,4 persen dan 5,1 persen. Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan yang terjadi lebih bersifat temporer dan belum mencerminkan perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, atau penguatan aktivitas ekonomi yang berkelanjutan.
Faktor Musiman dalam Penerimaan Pajak
Menurut analisis CORE, pertumbuhan penerimaan pajak banyak dipengaruhi oleh faktor musiman, seperti bulan Ramadan dan Lebaran, alih-alih pertumbuhan struktural dalam ekonomi. Hal ini menjadi perhatian utama, mengingat ketergantungan yang tinggi pada faktor-faktor musiman dapat mengganggu stabilitas penerimaan pajak di masa depan.
Proyeksi Total Penerimaan Pajak 2026
Dengan kondisi yang ada, CORE memperkirakan total penerimaan pajak untuk tahun 2026 akan berada dalam kisaran Rp1.880 triliun hingga Rp2.193 triliun. Ini berarti potensi penerimaan pajak tersebut kemungkinan besar akan berada di bawah target resmi pemerintah.
Strategi Mengatasi Kekurangan Penerimaan
Untuk mengantisipasi potensi kekurangan yang mungkin terjadi, CORE merekomendasikan kepada pemerintah agar segera mempercepat implementasi sistem Coretax. Selain itu, perlu juga dipertimbangkan perluasan kebijakan windfall tax, yang dapat diterapkan pada sektor energi dan pertambangan.
Windfall tax adalah pajak tambahan yang dikenakan pada keuntungan yang tidak terduga yang diperoleh perusahaan, terutama akibat lonjakan harga komoditas global. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah diharapkan dapat mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari sektor-sektor yang mendapatkan keuntungan besar akibat kondisi pasar yang tidak stabil.
Peluang dari Kenaikan Harga Komoditas
CORE menilai bahwa kondisi geopolitik yang mendorong kenaikan harga komoditas dapat memberikan keuntungan tambahan bagi para pelaku usaha. Keuntungan ini dapat menjadi salah satu sumber alternatif untuk meningkatkan penerimaan negara, jika dikelola dengan baik.
Tanggapan dari Kementerian Keuangan
Menanggapi proyeksi ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana untuk menaikkan tarif pajak atau menerapkan pajak baru dalam waktu dekat. Kebijakan ini akan tetap dipertimbangkan terutama sebelum kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat menunjukkan perbaikan yang signifikan.
Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga stabilitas ekonomi sambil mencari cara untuk meningkatkan penerimaan pajak secara berkelanjutan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi ketidakpastian yang ada dan memastikan bahwa penerimaan pajak 2026 dapat memenuhi ekspektasi yang diharapkan.
Melalui pendekatan yang tepat dan kebijakan yang strategis, CORE optimis bahwa potensi penerimaan pajak dapat dimaksimalkan, sehingga memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan ekonomi Indonesia ke depan.
➡️ Baca Juga: Gak Cuma realme 16, TWS realme Buds Clip dan Buds Air8 Juga Rilis di Indonesia
➡️ Baca Juga: Medcom Goes to School di SMAN 34 Jakarta Dengan Partisipasi 800 Pelajar Aktif



