DPR Mengusulkan Pemisahan Lapas untuk Napi Pengguna dan Bandar Narkoba

Dalam upaya untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan mencegah peningkatan kejahatan, anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, mengusulkan pemisahan antara narapidana pengguna narkoba dan bandar narkoba dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Pencampuran kedua kelompok ini dinilai berpotensi memperburuk situasi, di mana pengguna yang awalnya merupakan korban dapat terpengaruh untuk menjadi pelaku kejahatan yang lebih serius.
Pentingnya Pemisahan Lapas Narkoba
Pernyataan Bimantoro yang disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Minggu (26/4) menyoroti masalah serius yang dihadapi oleh sistem pemasyarakatan di Indonesia, termasuk masalah kelebihan kapasitas yang semakin parah. Dengan kondisi lapas yang tidak ideal, ada risiko bagi narapidana pengguna untuk terpengaruh oleh bandar narkoba, yang pada akhirnya dapat meningkatkan tingkat kejahatan.
Bimantoro menekankan bahwa situasi ini tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan. Pengguna yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi malah berpotensi menjadi pelaku kejahatan yang lebih besar, sehingga mengganggu stabilitas keamanan publik.
Optimalisasi Anggaran untuk Penegakan Hukum
Dalam konteks ini, Bimantoro juga mengusulkan agar anggaran untuk kepolisian pada tahun 2026 dioptimalkan. Ia percaya bahwa efisiensi dalam pengelolaan anggaran sangat penting untuk memperkuat penegakan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
- Penggunaan anggaran yang efektif untuk program pencegahan kejahatan.
- Dukungan terhadap program rehabilitasi bagi narapidana pengguna narkoba.
- Penegakan hukum yang lebih tegas terhadap bandar narkoba.
- Kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan instansi terkait lainnya.
- Peningkatan fasilitas di lapas untuk mendukung rehabilitasi narapidana.
Bimantoro menegaskan bahwa semua biaya yang dikeluarkan untuk penegakan hukum harus benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat, sehingga keadilan dapat dirasakan secara merata.
Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Lebih lanjut, Bimantoro juga menyoroti pentingnya penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ini menjadi sangat relevan dalam penanganan kasus narkoba, di mana pengguna dan bandar harus diperlakukan secara berbeda.
Menurutnya, KUHP dan KUHAP yang baru mengedepankan prinsip keadilan restoratif bagi pengguna narkoba, sementara memberikan penindakan yang lebih tegas terhadap bandar dan jaringan kartel yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Peredaran Narkoba sebagai Musuh Bersama
Bimantoro juga menyampaikan pesan penting kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Ia mengajak semua pihak untuk bersatu melawan masalah ini, karena dampak buruk dari narkoba tidak hanya dirasakan oleh individu yang terlibat, tetapi juga oleh keluarga dan komunitas.
Dalam situasi ini, penegakan hukum harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih terukur dan berbasis pada fakta. Bimantoro menekankan bahwa ada kebutuhan untuk mempertimbangkan elemen mens rea (niat jahat) saat menentukan proses hukum terhadap pelanggar.
Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI
Selain itu, dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengawasan terhadap penegakan hukum, Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Polda Kalimantan Tengah saat masa reses Parlemen pada hari Jumat (24/4). Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi langsung terkait pelaksanaan tugas kepolisian di daerah, serta tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum narkoba.
Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam bagi anggota DPR dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam menangani masalah narkoba di Indonesia.
Kesimpulan
Usulan pemisahan lapas untuk narapidana pengguna dan bandar narkoba menjadi langkah strategis dalam menangani masalah kejahatan narkoba di Indonesia. Dengan memperhatikan kondisi lapas yang ada dan mengoptimalkan anggaran untuk penegakan hukum, diharapkan dapat tercipta sistem yang lebih adil dan efektif. Selain itu, penerapan KUHP dan KUHAP yang baru diharapkan dapat memberikan keadilan bagi pengguna narkoba sambil tetap menghukum pelaku kejahatan berat. Semua pihak, termasuk masyarakat, lembaga penegak hukum, dan pemerintah, perlu berkolaborasi dalam memerangi peredaran narkoba yang menjadi ancaman bersama.
➡️ Baca Juga: Bruno Fernandes Memimpin Manchester United Menang atas Aston Villa dan Perkuat Papan Atas Liga Inggris
➡️ Baca Juga: Indrak, Spesialis SEO, Mengoptimalkan Peringkat Google untuk Forum Literasi 15 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung




