Imigrasi Jatim Amankan Dua WNA yang Melanggar Izin Tinggal Resmi

Saat ini, isu terkait imigrasi dan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) semakin menjadi perhatian publik. Dalam konteks ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur baru-baru ini melakukan penangkapan terhadap dua WNA yang diduga melanggar ketentuan izin tinggal. Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan nasional, khususnya terkait dengan keberadaan WNA di Indonesia.
Penangkapan Dua WNA yang Melanggar Izin Tinggal
Pada tanggal 24 April 2026, tim pengawasan dan penindakan keimigrasian dari Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur melakukan operasi yang berhasil menangkap dua WNA yang melanggar izin tinggal mereka. Kepala Kantor Wilayah, Novianto, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan hukum dan mengawasi keberadaan orang asing di wilayah tersebut.
Detail Penangkapan
Dalam penangkapannya, tim berhasil mengamankan seorang pria asal China dan seorang wanita asal Thailand. FZ, pria tersebut, telah bekerja sebagai koki di restoran Chinese food di Surabaya sejak Desember 2025. Sementara itu, MPT, wanita asal Thailand, berprofesi sebagai terapis di sebuah tempat pijat kesehatan sejak Januari 2025.
Komitmen Terhadap Transparansi dan Kedaulatan Negara
Novianto menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga transparansi kepada masyarakat serta mengimplementasikan kebijakan “Imigrasi untuk Rakyat”. Hal ini menunjukkan bahwa pelayanan imigrasi harus dilakukan dengan cara yang mudah, cepat, tepat, serta akuntabel.
Pelayanan Imigrasi yang Baik
“Kami berusaha memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, namun di sisi lain, kami juga memiliki tanggung jawab untuk menegakkan kedaulatan negara. Pengawasan dan penindakan hukum yang tegas adalah bagian dari tugas kami,” ujar Novianto.
Proses Penangkapan Berdasarkan Informasi Intelijen
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Suyitno, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilatarbelakangi oleh laporan intelijen dan pemantauan sistem keimigrasian. Pada hari penangkapan, tim melakukan pengawasan di wilayah Surabaya sebagai respon terhadap informasi yang diterima.
Pelaksanaan Tindakan Pengawasan
Tim melakukan pemantauan yang intensif sebelum akhirnya berhasil menangkap FZ dan MPT. Suyitno menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan bahwa WNA yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku.
Identitas dan Status Izin Tinggal WNA yang Ditangkap
Saat diperiksa, MPT diketahui memegang visa izin tinggal kunjungan yang berlaku selama 180 hari. Ia mengaku telah tiga kali memasuki Indonesia sejak Januari 2025 dan bekerja sebagai trainer terapis di lokasi yang sama. Selama berada di Surabaya, dia tinggal di tempat pijat kesehatan tempatnya bekerja.
Visa yang Digunakan
Di sisi lain, FZ juga menggunakan visa kunjungan dengan masa tinggal 180 hari. Ia baru pertama kali memasuki Indonesia pada Desember 2025 dan langsung bekerja sebagai koki di restoran yang berbasis di Surabaya.
Akibat Pelanggaran Izin Tinggal
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ada cukup bukti untuk menunjukkan bahwa kedua WNA tersebut telah melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal mereka. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum imigrasi yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum Pelanggaran
Keduanya dinilai melanggar Pasal 122 huruf a juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam hal ini, pihak imigrasi menegaskan bahwa mereka akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA sebagai bagian dari penegakan hukum dan menjaga ketertiban umum.
Langkah Tindak Lanjut oleh Imigrasi
Imigrasi berkomitmen untuk menindak tegas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian. Tindakan ini mencakup deportasi dan penangkalan, yang merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.
Menjaga Keamanan dan Ketertiban Umum
“Kami akan terus memantau dan menegakkan hukum untuk memastikan bahwa semua WNA yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang ada. Tindakan tegas ini adalah bagian dari upaya kami untuk melindungi masyarakat dan menjaga keamanan negara,” tegas Novianto.
Kesimpulan
Kasus penangkapan dua WNA yang melanggar izin tinggal ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap hukum imigrasi. Melalui pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan keberadaan WNA di Indonesia dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat dan negara.
➡️ Baca Juga: Fenomena Hachimi Hachimi yang Mendominasi FYP TikTok dan Liriknya yang Menggemaskan
➡️ Baca Juga: Federasi Futsal Indonesia Mencari Tenaga Profesional: Lihat Posisi dan Kriteria yang Dibutuhkan




