Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini, Senin (20-4-2026): Pastikan Anda Siap!

Jakarta – Pada hari Senin, 20 April 2026, Pemerintah DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di berbagai ruas jalan di ibu kota. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan menekan tingkat polusi udara yang semakin mengkhawatirkan. Bagi Anda yang berencana beraktivitas menggunakan kendaraan roda empat, sangat penting untuk memahami jadwal, lokasi penerapan, serta sanksi yang akan dikenakan jika melanggar aturan ini.
Jadwal Penerapan Ganjil Genap di Jakarta
Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat, dengan dua sesi waktu yang ditetapkan:
- Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
- Sore hingga malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB
Aturan ini didasarkan pada angka terakhir pelat nomor kendaraan. Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas, sedangkan pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diizinkan untuk beroperasi.
Daftar Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap
Berikut adalah daftar ruas jalan di Jakarta yang akan menerapkan kebijakan ganjil genap:
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan Ganjil Genap
Berikut adalah jenis-jenis kendaraan yang tidak termasuk dalam penerapan aturan ganjil genap:
- Kendaraan dengan stiker disabilitas
- Ambulans
- Mobil pemadam kebakaran
- Angkutan umum berpelat kuning
- Sepeda motor
- Mobil listrik
- Truk tangki bahan bakar
- Kendaraan pejabat tinggi negara (Presiden, Wapres, Ketua MPR/DPR/DPD/MA/MK/KY/BPK)
- Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
- Kendaraan tamu negara dan pejabat asing
- Kendaraan evakuasi kecelakaan
- Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
- Kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian
Sanksi bagi Pelanggar Aturan Ganjil Genap
Pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan terhadap pelanggaran ini dilakukan melalui:
- Tilang manual
- Tilang elektronik (ETLE)
Alternatif Transportasi Jika Terkena Ganjil Genap
Bagi pengguna kendaraan yang terkena aturan ganjil genap, ada beberapa alternatif transportasi umum yang dapat digunakan untuk beraktivitas di Jakarta:
- TransJakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- KRL Commuter Line
- Layanan ojek online dan taksi online
Dengan memahami kebijakan ganjil genap yang berlaku, Anda dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik dan terhindar dari sanksi yang tidak diinginkan. Pastikan untuk selalu memeriksa jadwal dan lokasi yang terpengaruh agar aktivitas Anda tetap lancar. Selamat beraktivitas dan semoga Jakarta semakin tertib dan nyaman untuk semua!
➡️ Baca Juga: Tabel Angsuran KUR Mandiri 2026: Plafon Pinjaman Mulai Rp25 Juta dengan Cicilan Ringan Rp700 Ribuan
➡️ Baca Juga: Kinerja Indofood 2025 Meningkat Pesat, Laba Capai Rp10 Triliun dan ICBP Tumbuh Signifikan




