Bareskrim Bongkar Peredaran 9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang Jelang Lebaran

Di tengah persiapan masyarakat menyambut Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan praktik ilegal yang mencengangkan terkait peredaran daging domba impor kedaluwarsa. Sebanyak 9 ton daging beku yang seharusnya tidak layak konsumsi ini diduga akan dipasarkan di daerah Tangerang dan Jakarta. Pengungkapan ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap keamanan pangan, terutama menjelang momen perayaan yang biasanya diwarnai dengan konsumsi makanan berkualitas. Dalam konferensi pers yang digelar di Tangerang, Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi menjelaskan rincian kasus ini, termasuk penetapan empat tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran daging kedaluwarsa ini.
Modus Peredaran Daging Domba Impor Kedaluwarsa
Kasus ini terungkap berawal dari laporan mengenai aktivitas perdagangan daging domba karkas impor asal Australia yang tidak memenuhi syarat konsumsi. Penyidik Bareskrim melakukan investigasi yang mengarah pada penangkapan empat orang tersangka dengan peran berbeda. Di antara mereka, inisial IY berfungsi sebagai penjual dan pemilik daging kedaluwarsa, sedangkan T dan AR bertindak sebagai broker, dan SS bertindak sebagai produsen atau pembeli.
Penyelidikan yang dilakukan membawa tim Bareskrim ke lokasi penyimpanan di pergudangan Kosambi, Tangerang. Di sana, tim berhasil menyita tiga truk yang berisi daging domba impor yang terbukti telah melewati masa kedaluwarsa. Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada dua lokasi tambahan di mana daging tersebut disimpan, yaitu Gudang I di Poris Blok B1, Batuceper, dan Gudang II di Jl. Raya Serang, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Penyitaan Daging Kedaluwarsa
Dalam operasi tersebut, Bareskrim berhasil mengamankan sebanyak 12,9 ton daging domba kedaluwarsa. Daging tersebut dikemas dalam 154 kardus yang masing-masing memiliki berat berbeda, dengan rincian sebagai berikut:
- 154 kardus dengan total berat 2548,36 kg
- 157 kardus dengan total berat 2411,69 kg
- 148 kardus dengan total berat 4052,99 kg
Pihak penyidik juga telah mengumpulkan sepuluh orang saksi dan barang bukti lainnya sebagai bagian dari penyelidikan ini. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan oleh para tersangka dan potensi bahaya bagi kesehatan masyarakat.
Rincian Tersangka dan Jaringan Peredaran
Dalam kasus ini, keempat tersangka memiliki peran penting dalam jaringan peredaran daging kedaluwarsa. IY, sebagai penjual, mengakui bahwa daging yang dijualnya diperoleh dari Australia pada tahun 2022 dengan jumlah total 24 ton. Daging tersebut kemudian dijual, tetapi sisa yang tidak terjual mencapai 14 ton telah melewati masa kedaluwarsa pada bulan April 2024.
Selama bulan Februari dan Maret 2026, IY bersama dengan broker AR dan T menjual sekitar 1,6 ton daging kedaluwarsa kepada pembeli berinisial SS dengan harga total Rp80.658.000. Harga per kilogram daging tersebut adalah sekitar Rp50.000. IY berencana untuk menjual kembali sisa daging kedaluwarsa ini dengan memanfaatkan tiga truk untuk pengiriman ke daerah Kosambi, Tangerang.
Strategi Penjualan Daging Kedaluwarsa
Para tersangka berusaha menarik minat pembeli dengan menawarkan harga yang jauh lebih murah daripada harga pasar. Mereka berhasil menjual daging kedaluwarsa hingga sekitar 100 kg dengan kisaran harga Rp81.000 hingga Rp85.000 per kilogram. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen yang tidak menyadari bahwa mereka mengonsumsi daging yang sudah tidak layak.
Ancaman Hukum bagi Tersangka
Atas tindakan mereka, para tersangka diancam dengan sanksi berat berdasarkan beberapa pasal dalam undang-undang yang berlaku. Mereka dapat dijerat dengan Pasal 8 ayat (3) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 90, Pasal 135, dan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Jika terbukti bersalah, para tersangka berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memiliki konsekuensi serius bagi kesehatan masyarakat.
Pentingnya Pengawasan Pangan Jelang Perayaan
Kasus peredaran daging domba impor kedaluwarsa ini mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan ketat terhadap produk pangan, terutama menjelang perayaan besar seperti Lebaran. Masyarakat perlu lebih waspada dalam memilih bahan makanan, terutama yang berasal dari sumber yang tidak jelas. Pemerintah dan lembaga terkait harus meningkatkan pengawasan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya mengonsumsi makanan yang tidak layak adalah langkah penting untuk melindungi kesehatan. Mengawasi label tanggal kedaluwarsa dan memilih produk dari sumber yang terpercaya adalah tindakan yang dapat membantu menghindari risiko keracunan makanan.
Peran Masyarakat dalam Keamanan Pangan
Masyarakat juga berperan penting dalam menjaga keamanan pangan. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil:
- Selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa pada produk makanan.
- Menghindari membeli makanan dari sumber yang tidak jelas atau tidak terpercaya.
- Melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
- Mengutamakan produk lokal yang lebih terjamin kualitasnya.
- Mengikuti berita dan informasi terbaru mengenai keamanan pangan.
Dengan kesadaran dan tindakan bersama, kita dapat mencegah peredaran makanan tidak layak konsumsi dan menjaga kesehatan masyarakat.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus peredaran daging domba impor kedaluwarsa oleh Bareskrim Polri adalah langkah penting dalam menjaga keamanan pangan masyarakat. Diharapkan, tindakan tegas terhadap para pelanggar hukum ini dapat memberikan efek jera dan mendorong peningkatan pengawasan yang lebih ketat. Menjelang perayaan, kesadaran akan keamanan pangan adalah kunci untuk melindungi diri dan keluarga dari risiko kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh produk pangan yang tidak layak.
➡️ Baca Juga: Kejagung Fokus pada Anggota Ombudsman YH: Penyitaan Dokumen dan Barang Bukti dalam Kasus Hambatan Penyidikan CPO
➡️ Baca Juga: Janice Tjen Bersiap Bangkit di Turnamen WTA 1000 Miami Usai Gagal ke Perempat Final Indian Wells

