9 Pengawas TKA SMP 2026 Terbukti Melanggar Aturan: Dari Live TikTok Sampai Merokok
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tingkat SMP telah berlangsung selama sembilan hari, terhitung dari 6 hingga 16 April 2026. Selama periode ini, sejumlah pelanggaran telah diidentifikasi, termasuk pelanggaran yang melibatkan pengawas. Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap jalannya TKA. Ia juga mengonfirmasi adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum proktor, pengawas, dan penyelia.
Menanggapi temuan tersebut, Toni memberikan teguran resmi kepada individu yang terbukti melanggar dan berkomitmen untuk melakukan pembinaan. “Kami melakukan pembinaan dan memperkuat pemahaman mengenai ketentuan pelaksanaan TKA sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya. Harapannya, pelaksanaan TKA SMP di sisa waktu yang ada serta untuk TKA di masa mendatang dapat berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan. “Langkah ini penting untuk menjaga mutu, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan TKA, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan,” tambahnya.
Identifikasi Pelanggaran oleh Pengawas TKA SMP 2026
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh BKPDM, terdapat daftar pelanggaran yang dilakukan oleh para pengawas. Setidaknya terdapat sembilan temuan pelanggaran yang berbeda, yang mengindikasikan kurangnya kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan. Berikut adalah rincian dari pelanggaran yang terjadi:
1. Pelanggaran di MTsS NW Borotumbuh
Pelanggaran pertama terjadi di MTsS NW Borotumbuh, di bawah Dinas Pendidikan Kanwil Kemenag Lombok Timur. Pengawas/proktor di sekolah ini diketahui melakukan siaran langsung di TikTok saat ujian berlangsung, yang jelas-jelas melanggar ketentuan yang ada.
2. Pelanggaran di SMPIT NW Bilok Petung
Selanjutnya, di SMPIT NW Bilok Petung yang juga berada di Kabupaten Lombok Timur, pengawas melakukan siaran langsung di TikTok saat ujian. Tindakan ini menunjukkan ketidakpatuhan yang sama dalam menjaga integritas ujian.
3. Pelanggaran di SMP Swasta Islam Attadhomunul Islam
Sulaiman, yang bertugas sebagai pengawas di SMP Swasta Islam Attadhomunul Islam di Kabupaten Sampang, terlibat dalam pelanggaran yang lebih serius. Selain melakukan siaran langsung di TikTok, ia juga terlihat merokok selama ujian, yang jelas merupakan tindakan yang tidak profesional.
4. Pelanggaran di SMPN 1 Gunung Sitoli
Krisman Dohona, pengawas di SMPN 1 Gunung Sitoli, melanggar ketentuan dengan melakukan siaran langsung di Facebook saat ujian berlangsung. Dalam siaran tersebut, soal ujian terlihat jelas, yang dapat merugikan peserta didik yang lain.
5. Pelanggaran di SMP Negeri 1 Manisrenggo
Yeppi Wardhana, pengawas di SMP Negeri 1 Manisrenggo di Kabupaten Klaten, juga teridentifikasi melakukan siaran langsung di TikTok selama ujian. Tindakan ini semakin menambah daftar pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan TKA.
6. Pelanggaran di SMP Negeri 2 Cilaku
Di Kabupaten Cianjur, pengawas di SMP Negeri 2 Cilaku diketahui mengunggah gambar di Facebook yang menunjukkan layar ujian beserta kode, yang jelas melanggar ketentuan yang ada.
7. Pelanggaran di SMP Negeri Campursari
Pelanggaran berikutnya terjadi di SMP Negeri Campursari di Kabupaten Musi Rawas, di mana pengawas melakukan siaran langsung di TikTok saat ujian berlangsung, yang menunjukkan kurangnya pengawasan yang ketat.
8. Pelanggaran di SMP Negeri 3 Samudera
Maimun, pengawas di SMP Negeri 3 Samudera, Kabupaten Aceh Utara, melakukan siaran langsung di TikTok selama ujian, yang menunjukkan bahwa pelanggaran serupa terjadi di berbagai lokasi.
9. Pelanggaran di SMP 6 PSKD
Akhirnya, Aswita Yosefa Manalu, pengawas di SMP 6 PSKD di Kota Depok, juga terlibat dalam pelanggaran dengan mengunggah gambar di Facebook yang menampilkan layar soal ujian, yang merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur ujian.
Upaya Perbaikan dan Penegakan Aturan
Pihak BKPDM menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap semua pelanggaran yang terjadi. Penegakan aturan harus dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan TKA tidak hanya berjalan sesuai prosedur, tetapi juga dalam rangka menjaga kredibilitas dan integritas ujian. Pembinaan bagi pengawas yang melanggar menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman mereka terhadap regulasi yang ada.
Masyarakat dan para pemangku kepentingan pendidikan diharapkan dapat berperan aktif dalam memonitor pelaksanaan TKA dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi. Ini penting untuk menciptakan lingkungan ujian yang adil dan transparan bagi semua peserta.
Kesimpulan
Dengan meningkatnya jumlah pelanggaran yang teridentifikasi, penting bagi pihak terkait untuk segera mengambil tindakan korektif. Pembinaan dan evaluasi yang terus menerus akan menjadi kunci dalam memperbaiki pelaksanaan TKA di masa mendatang. Hanya dengan cara ini, kita dapat memastikan bahwa pendidikan di Indonesia berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan, demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
➡️ Baca Juga: Panduan Lengkap Melakukan Gerakan Mountain Climbers untuk Latihan Otot Perut dan Jantung
➡️ Baca Juga: Ulasan Realme 16 Pro+ 5G: Menyajikan Kualitas Kamera Flagship di Seri Number



