Wali Kota Banjar Tegaskan ASN yang Nyalon BPD Harus Izin atau Mundur Segera

Isu mengenai keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kini telah mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kota Banjar. Hal ini menciptakan pertanyaan penting mengenai regulasi dan etika bagi ASN yang ingin berpartisipasi dalam pemilihan tersebut.
Pemerintah Kota Banjar Mengeluarkan Penjelasan Resmi
Pemerintah, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Banjar, telah memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai aturan serta sanksi yang berlaku bagi ASN yang berkeinginan untuk mendaftar sebagai calon anggota BPD. Ini adalah langkah penting untuk menghindari kebingungan di kalangan ASN dan memastikan bahwa setiap individu memahami konsekuensi dari keputusan mereka.
Aturan dan Syarat untuk ASN yang Nyalon BPD
Kepala DPMD Kota Banjar, Asep Yani Taruna, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 8 Tahun 2026, tidak terdapat larangan khusus bagi ASN untuk mencalonkan diri sebagai anggota BPD. Namun, ada syarat penting yang harus dipenuhi, yaitu ASN wajib mendapatkan izin tertulis dari atasan di tempat kerjanya. Tanpa adanya izin tersebut, proses pendaftaran tidak akan dapat dilanjutkan.
Asep Yani menegaskan, “ASN tidak diatur secara spesifik dilarang atau diizinkan untuk mencalonkan diri. Yang terpenting adalah mereka harus mengantongi izin dari pimpinan di kantor mereka agar dapat melanjutkan pendaftaran.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa meski ASN memiliki kemungkinan untuk maju, ada tanggung jawab yang harus diambil terlebih dahulu.
Etika dan Moral dalam Pendaftaran ASN
Lebih lanjut, Asep Yani mengingatkan bahwa panitia pemilihan di tingkat desa memiliki hak untuk mempertimbangkan aspek etika dan moral calon ASN. Penilaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon yang lolos seleksi tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya.
Respons Wali Kota Banjar
Wali Kota Banjar, Sudarsono, memberikan pernyataan tegas terkait fenomena ini. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, belum ada ASN yang mengajukan permohonan izin kepadanya untuk mencalonkan diri sebagai anggota BPD. Hal ini menciptakan kesan bahwa banyak ASN yang masih belum memahami regulasi yang berlaku.
Sudarsono ingin mengklarifikasi posisi ASN yang ingin berpartisipasi dalam pemilihan BPD. “ASN harus memilih antara mendapatkan izin atau mundur dari jabatannya. Jika ada yang ingin mendaftar sebagai anggota BPD, mereka harus membuat keputusan yang jelas agar kinerja mereka tetap optimal,” tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga kualitas pelayanan publik.
Pentingnya Fokus dalam Pelayanan Publik
Wali Kota juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Banjar tidak ingin ASN menjalankan dua peran sekaligus yang dapat mengganggu pelayanan publik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa ASN tetap berkomitmen dalam tugas utamanya sambil menjalankan tanggung jawab baru di desa jika terpilih.
Pengawasan dan Evaluasi Kinerja ASN
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjar, Egi Ginanjar, menambah informasi bahwa pihaknya telah merumuskan kesepakatan terkait syarat ketat bagi ASN yang ingin terlibat dalam BPD. Ia menjelaskan bahwa setiap ASN yang terpilih sebagai anggota BPD akan dievaluasi secara berkala oleh atasan mereka.
Pengawasan yang ketat akan dilakukan untuk memastikan bahwa kinerja ASN tidak menurun akibat terbagi antara tugas di instansi pemerintah dan tugas di desa. Ini adalah langkah proaktif untuk menjaga standar pelayanan publik yang tinggi dan memastikan bahwa ASN tetap fokus pada pekerjaan utama mereka.
Implikasi bagi ASN dan Masyarakat
Keputusan yang diambil oleh ASN untuk mencalonkan diri sebagai anggota BPD harus diimbangi dengan kesadaran akan tanggung jawab yang lebih besar. Bagi masyarakat, ini adalah kesempatan untuk memilih pemimpin yang tidak hanya memiliki kapasitas administratif tetapi juga integritas dalam menjalankan tugasnya. Penegakan aturan ini diharapkan dapat menciptakan transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa.
Menjaga Kualitas Pelayanan Publik
Terlibatnya ASN dalam BPD tidak hanya akan mempengaruhi kinerja individu, tetapi juga dapat berdampak pada kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi ASN untuk mempertimbangkan secara matang keputusan mereka dan memastikan bahwa mereka dapat memenuhi kedua peran tersebut tanpa mengorbankan salah satunya.
Pendidikan dan Kesadaran di Kalangan ASN
Pendidikan dan sosialisasi mengenai peraturan ini perlu ditingkatkan di kalangan ASN. Pemerintah Kota Banjar harus aktif melakukan sosialisasi agar semua ASN memahami implikasi dari keputusan mereka untuk mencalonkan diri sebagai anggota BPD. Dengan pemahaman yang jelas, diharapkan tidak ada lagi kebingungan yang muncul di kalangan ASN.
Strategi Sosialisasi yang Efektif
Beberapa strategi yang dapat diterapkan dalam sosialisasi ini antara lain:
- Workshop dan seminar tentang peraturan pencalonan BPD
- Distribusi materi informasi dan panduan prosedur
- Sesi tanya jawab untuk menjelaskan keraguan ASN
- Pembentukan tim pendampingan bagi ASN yang ingin mendaftar
- Penggunaan media sosial untuk menyebarkan informasi secara luas
Kesimpulan: Membangun Komitmen Bersama
Dengan adanya regulasi yang jelas dan dukungan dari pemerintah, diharapkan ASN yang berencana mencalonkan diri sebagai anggota BPD dapat melakukannya dengan penuh tanggung jawab. Keputusan ini bukan hanya berdampak pada karier mereka, tetapi juga pada pelayanan yang mereka berikan kepada masyarakat. Melalui pengawasan yang ketat dan evaluasi berkala, Pemerintah Kota Banjar berkomitmen untuk menjaga kualitas pelayanan publik dan mendorong ASN untuk berkontribusi secara positif di tingkat desa.
➡️ Baca Juga: Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Terapkan Pola “TBB” untuk Urai Kepadatan Pemudik
➡️ Baca Juga: Bupati Bogor Gelar Perayaan Lebaran Bersama Anak Yatim di Stadion Pakansari




