
Jakarta – Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang terburu-buru dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Dalam waktu singkat setelah rapat Badan Legislasi (Baleg) yang digelar bersama Komisi VII DPR pada 13 April 2024, DPR segera bergerak untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) guna merevisi secara menyeluruh undang-undang yang telah ada lebih dari dua dekade ini.
Proses Legislasi yang Dipertanyakan
PWYP menyoroti bahwa dalam konteks ketidakpastian geopolitik global dan ancaman krisis iklim yang semakin mendesak, RUU Migas tidak seharusnya dipandang sebagai sekadar regulasi administratif. Sebaliknya, undang-undang ini harus menjadi solusi nyata bagi tantangan ketahanan energi yang dihadapi Indonesia.
Kritik Terhadap Prosedur Pembahasan
Indonesian Parliamentary Center (IPC) juga memberikan kritik yang tajam terhadap cara pembahasan RUU tersebut. RUU Migas tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun tetap dipaksakan untuk dibahas sebagai usulan inisiatif DPR. Peneliti IPC, Arif Adiputro, menegaskan bahwa langkah ini melanggar UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3U).
“Memaksakan RUU ini melalui jalur kumulatif terbuka tanpa adanya urgensi yang jelas dan transparan adalah sebuah preseden buruk. DPR seharusnya lebih memprioritaskan penyelesaian RUU Pengendalian Perubahan Iklim dan RUU Energi Baru Terbarukan yang telah terdaftar dalam Prolegnas,” tegas Arif.
Fakta Ketergantungan Energi Indonesia
Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, mengingatkan bahwa Indonesia telah menjadi negara net importir minyak sejak 2008, dengan konsumsi mencapai 1,5 juta barel per hari, sementara cadangan minyak terus menurun secara drastis.
Risiko Ketahanan Energi
“Konflik yang terjadi di Timur Tengah saat ini menunjukkan betapa rentannya ketahanan energi kita. RUU Migas tidak boleh hanya fokus pada menarik investasi di sektor hulu, tetapi juga harus memberikan solusi untuk mengurangi ketergantungan pada impor minyak. Jika tidak sejalan dengan agenda pengurangan energi fosil dan transisi energi, Indonesia akan terus terjebak dalam fluktuasi harga energi global yang tidak menentu,” ungkap Aryanto.
Pentingnya Sinergi dalam RUU Migas
PWYP Indonesia mendesak agar RUU Migas tidak berdiri sendiri. Regulasi ini harus sejalan dengan komitmen nasional untuk transisi energi dan keadilan iklim. Koalisi ini mengkhawatirkan bahwa ketentuan mengenai Carbon Capture and Storage (CCS) dapat disalahgunakan sebagai alasan bagi perusahaan migas untuk terus beroperasi dalam produksi energi fosil tanpa adanya komitmen yang jelas untuk mencapai net-zero emission.
Langkah Proaktif yang Diperlukan
Dalam menghadapi tantangan yang ada, penting bagi pemerintah untuk mengambil langkah proaktif dan strategis dalam menyusun RUU Migas. Ini termasuk:
- Menjamin transparansi dalam proses legislasi.
- Melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam diskusi dan pengambilan keputusan.
- Memperkuat regulasi yang mendukung transisi energi berkelanjutan.
- Menetapkan target yang jelas untuk pengurangan ketergantungan pada sumber energi fosil.
- Mengembangkan kebijakan yang memperhatikan dampak sosial dan lingkungan dari industri migas.
Dengan langkah-langkah yang tepat, RUU Migas dapat berfungsi sebagai alat yang tidak hanya mengatur sektor energi, tetapi juga sebagai dasar bagi Indonesia untuk mencapai ketahanan energi yang lebih baik di masa depan. Ini adalah tantangan yang memerlukan komitmen dan kerja sama dari semua pihak, agar Indonesia tidak hanya merespons krisis energi saat ini, tetapi juga bersiap untuk masa depan yang lebih berkelanjutan.
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Mengelola Prioritas Produksi untuk Mencapai Target Penjualan dengan Mudah
➡️ Baca Juga: Pemprov Papua Selatan Kolaborasi dengan UNS Surakarta untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan




