DPR Mulai Susun Draf RUU Hukum Perdata Internasional untuk Perlindungan Hukum Lintas Negara

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah memulai langkah signifikan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI). Langkah ini diambil setelah Panitia Khusus (Pansus) DPR mengadakan rapat kerja dengan pemerintah pada tanggal 11 Maret 2026. Keputusan ini mencerminkan komitmen DPR untuk membahas dan menyusun regulasi yang sangat penting ini, yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam konteks perkara lintas negara.
Kesepakatan Pembahasan RUU HPI
Ketua Pansus RUU HPI, Martin Tumbelaka, menegaskan bahwa semua fraksi di DPR telah menyatakan pandangan mereka dan setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU ini. “Kita telah mencapai kesepakatan untuk menjadwalkan rapat pembicaraan tingkat I mengenai RUU tentang Hukum Perdata Internasional,” ujarnya saat rapat berlangsung. Langkah ini menunjukkan adanya kesepahaman di antara berbagai pihak dalam DPR mengenai pentingnya regulasi ini.
Jangka Waktu Pembahasan
Pembahasan RUU HPI dijadwalkan berlangsung selama maksimal tiga masa sidang. Martin Tumbelaka menambahkan bahwa apabila diperlukan, periode ini dapat diperpanjang melalui keputusan rapat paripurna DPR. Hal ini menunjukkan komitmen yang tinggi dari DPR untuk menyelesaikan draf RUU ini. Pembentukan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional sendiri telah dilakukan dalam rapat paripurna pada bulan Desember 2025.
Urgensi dan Tujuan RUU HPI
Wakil Ketua Pansus RUU HPI, Soedison Tandra, menggarisbawahi bahwa pembentukan RUU ini adalah langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian dalam menangani perkara yang melibatkan unsur asing. “RUU HPI diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang sistematis dan terintegrasi dalam mengatasi perkara-perkara perdata lintas negara,” jelas Soedison. Hal ini menunjukkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk menyusun regulasi yang dapat mengakomodasi kompleksitas hukum internasional.
Perlunya Regulasi yang Jelas
Dalam konteks yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya hadirnya regulasi ini. Ia berpendapat bahwa RUU HPI akan memberikan panduan yang jelas dalam menangani masalah hukum perdata lintas negara yang semakin rumit dan beragam. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan akan tercipta kejelasan dalam penyelesaian perkara yang melibatkan berbagai unsur hukum internasional.
Cakupan Pengaturan RUU HPI
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa RUU HPI akan mencakup berbagai aspek hukum perdata yang melibatkan unsur lintas negara. Pengaturan ini meliputi:
- Asas dan instrumen utama hukum perdata internasional.
- Subjek hukum perdata dan penentuan status hukumnya.
- Hukum keluarga yang melibatkan unsur asing.
- Benda dan hak kebendaan yang terkait dengan benda bergerak dan tidak bergerak.
- Pewarisan, kontrak lintas batas, serta hukum yang berlaku pada perbuatan melawan hukum lintas negara.
RUU ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan keadilan dalam penanganan masalah hukum yang melibatkan berbagai negara.
Pengaturan Kewenangan Pengadilan
Supratman juga menambahkan bahwa RUU HPI akan mencakup ketentuan mengenai kewenangan pengadilan Indonesia dalam menyelesaikan sengketa perdata yang melibatkan unsur asing. Selain itu, mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing di Indonesia juga akan diatur dalam rancangan undang-undang ini, memberikan landasan hukum yang jelas bagi pihak-pihak yang terlibat.
Pembaruan Aturan Hukum yang Usang
Pembentukan RUU HPI ini juga didorong oleh kebutuhan mendesak untuk memperbaharui aturan yang ada. Saat ini, regulasi hukum perdata internasional di Indonesia masih merujuk pada produk hukum yang berasal dari era kolonial Belanda. Hal ini terlihat dari pengaturan hukum yang masih mengacu pada Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 Algemene Bepalingen van Wetgeving serta Pasal 436 Reglement op de Rechtsvordering.
“Aturan lama ini sudah tidak memadai untuk menangani kompleksitas persoalan hukum yang bersifat transnasional,” tegas Supratman. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memfasilitasi dan memberikan perlindungan bagi subjek hukum, serta memastikan bahwa hubungan hukum antara subjek hukum Indonesia dan asing berjalan secara harmonis.
Transparansi dalam Proses Pembahasan
Informasi mengenai kesepakatan ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Pansus RUU Hukum Perdata Internasional DPR RI dan pemerintah pada tanggal 11 Maret 2026. Keterbukaan dalam proses ini merupakan bagian dari komitmen DPR untuk melibatkan berbagai pihak dalam pembahasan regulasi yang sangat penting ini, sehingga diharapkan hasil akhirnya dapat diterima oleh masyarakat luas.
Pentingnya Partisipasi Publik
Dalam proses penyusunan RUU HPI ini, partisipasi publik sangatlah penting. Masyarakat dan berbagai stakeholder diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif, sehingga RUU ini dapat lebih sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Dengan melibatkan berbagai pihak, proses legislasi dapat menjadi lebih inklusif dan mencerminkan kepentingan bersama.
Melalui langkah-langkah yang diambil oleh DPR ini, diharapkan RUU HPI akan menjadi sebuah regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek legal, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam konteks hukum perdata internasional. Dengan demikian, RUU ini diharapkan dapat membangun fondasi yang kuat untuk penanganan perkara lintas negara yang lebih baik di masa depan.
➡️ Baca Juga: Nubia Neo 5 GT: Peluncuran Ponsel Gaming dengan Fitur Kipas Pendingin dan Kapasitas Baterai Besar
➡️ Baca Juga: Valorant Luminance 26 Diluncurkan di Indonesia, Sambut Ramadan Bersama Komunitas Anda




