Jadwal Resmi Gaji ke-13 ASN 2026: Syarat, Besaran, dan Penerima yang Perlu Diketahui

Pemerintah telah mengumumkan secara resmi pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN pada tahun 2026. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang ada. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pencairan gaji ke-13 ini merupakan salah satu langkah strategis untuk merangsang perekonomian nasional.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?
Pemerintah telah memperluas cakupan penerima gaji ke-13, yang kini mencakup berbagai kategori aparatur negara. Berikut adalah pihak-pihak yang berhak menerima gaji ke-13 pada tahun 2026:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian
- Anggota DPRD dan hakim ad hoc
- Pimpinan lembaga non-struktural atau lembaga layanan publik
- Penerima pensiun dan tunjangan yang berkaitan dengan pensiun
Besaran Gaji ke-13 ASN 2026
Besaran gaji ke-13 ditentukan berdasarkan status kepegawaian dan sumber anggaran yang digunakan. Berikut adalah rincian perhitungan gaji ke-13 berdasarkan kategori ASN:
ASN Pusat (APBN)
Untuk ASN yang berada di bawah naungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), komponen gaji ke-13 terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
ASN Daerah (APBD)
Sementara untuk ASN yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tambahan Penghasilan (TPP)
CPNS
Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), gaji ke-13 akan diberikan sebesar 80% dari gaji pokok beserta tunjangan yang relevan, seperti:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
Pensiunan
Penerima pensiun akan mendapatkan gaji ke-13 yang mencakup:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan pensiun
Jadwal Pencairan dan Aturan Pajak
Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan dimulai paling cepat pada bulan Juni 2026. Jika pembayaran tidak dapat dilakukan pada bulan tersebut, proses pencairan akan dilanjutkan pada bulan berikutnya. Perhitungan gaji ke-13 mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026. Meskipun gaji ke-13 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), pemerintah akan menanggung pajak tersebut sehingga penerima dapat menerima jumlah penuh sesuai haknya.
Ketentuan Khusus bagi Guru dan Dosen
Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan menerima perlakuan khusus terkait gaji ke-13. Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 yang disesuaikan dengan tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan. Khususnya bagi guru yang bertugas di daerah dan tidak mendapatkan TPP, besaran gaji ke-13 akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing untuk memastikan keadilan dalam distribusi.
Aturan bagi Penerima Gaji Ganda
Pemerintah juga telah menetapkan aturan yang ketat bagi ASN yang mungkin berhak menerima lebih dari satu gaji ke-13. Dalam situasi ini, hanya gaji ke-13 dengan nilai tertinggi yang akan dibayarkan. Pengecualian ini tidak berlaku bagi penerima pensiun atau tunjangan tertentu yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Jika terjadi kesalahan dalam pembayaran atau kelebihan dalam jumlah yang dibayarkan, penerima diwajibkan untuk mengembalikan dana tersebut ke kas negara.
Kategori yang Tidak Menerima Gaji ke-13
Tidak semua ASN berhak mendapatkan gaji ke-13. Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah tanpa menerima gaji dari instansi asal tidak berhak mendapatkan gaji ke-13. Oleh karena itu, penting bagi setiap ASN untuk memahami status kepegawaian mereka agar hak-hak mereka dapat dipenuhi dengan tepat.
Kebijakan gaji ke-13 untuk tahun 2026 ini diharapkan dapat menjadi instrumen yang signifikan dalam mendukung kesejahteraan aparatur negara. Dengan rencana pencairan yang dimulai pada bulan Juni 2026, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan stimulus ekonomi yang krusial bagi masyarakat. Pastikan Anda mengetahui status kepegawaian Anda untuk memastikan bahwa hak atas gaji ke-13 dapat diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
➡️ Baca Juga: Harga Emas Pegadaian, UBS, dan Galeri24 Turun pada Minggu 15 Maret 2023
➡️ Baca Juga: Pacu Kudo 2026 di Padang Pariaman Tarik Wisatawan dan Tingkatkan UMKM Lokal




