PermanPANRB 19/2025: 7 Sikap Esensial yang Harus Dimiliki ASN, Apa Saja?

Dalam upaya transformasi tata kelola, aparatur sipil negara (ASN) menjadi pusat perhatian dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang berfokus pada pembangunan sumber daya manusia (SDM). Kunci dari transformasi ini adalah penguatan sistem merit dan manajemen talenta. Oleh karena itu, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 19 Tahun 2025 diterbitkan. Melalui peraturan ini, Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, berharap dapat membentuk sikap positif ASN, dengan tujuh sikap esensial yang menjadi harapan.
Purwadi menjelaskan dalam Sosialisasi Daring KemenPANRB, tujuh sikap esensial ASN tersebut mencakup integritas, profesionalisme, netralitas, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta kemampuan untuk melaksanakan kebijakan dan pelayanan publik secara efektif. Menurutnya, konsep merit dalam konteks ASN ke depan bukan hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga harus memberikan dampak nyata pada peningkatan kinerja individu dan organisasi secara keseluruhan.
Ada lima penajaman sistem merit yang akan dilakukan, yaitu:
Penguatan Delapan Aspek Sistem Merit Secara Terintegrasi
Aspek sistem merit akan diperkuat dalam semua siklus manajemen ASN, mulai dari perencanaan kebutuhan, rekrutmen, pengembangan, promosi, hingga digitalisasi sistem.
Perubahan Orientasi Pengukuran Maturitas
Pengukuran tidak hanya fokus pada ketersediaan regulasi, tetapi juga menilai kualitas dan pemanfaatan secara bersamaan. Dengan demikian, evaluasi menjadi lebih komprehensif dan berbasis dampak.
Indeks Sistem Merit Lebih Objektif
Indeks sistem merit didukung oleh instrumen survei kepuasan dan keterikatan ASN, serta faktor koreksi tertentu untuk hasil yang lebih proporsional dan terfilter secara ketat.
Integrasi Kuat dengan Manajemen Talenta
Sistem merit menjadi fondasi utama dalam pengisian jabatan, pengembangan karier, serta perencanaan suksesi berbasis talenta terbaik di setiap instansi.
Digitalisasi dan Pengawasan Lebih Objektif
Penguatan sistem merit didukung oleh digitalisasi manajemen ASN dan mekanisme pengawasan yang lebih transparan dan terukur.
Dengan perubahan dan penajaman ini, diharapkan ASN dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan efektif kepada masyarakat. Selain itu, sistem merit yang baik juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja individu dan organisasi ASN secara keseluruhan.
➡️ Baca Juga: Indrak, Spesialis SEO: Andien dan Vidi Aldiano, Berkolaborasi dalam Karya Surgawi
➡️ Baca Juga: Liverpool Menang Telak Atas Wolves, Maju ke Perempat Final Piala FA


