Belum lama ini, penggeledahan rumah yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Bandung menarik perhatian publik. Pengacara Ono Surono, Sahali, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut. Salah satu yang mencolok adalah permintaan penyidik untuk mematikan kamera pengawas atau CCTV selama penggeledahan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan prosedural dan transparansi dalam tindakan hukum yang diambil.
Penghormatan terhadap Proses Hukum
Sahali menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami menghormati setiap langkah hukum yang diambil oleh KPK,” ujarnya dalam sebuah pernyataan resmi yang diterima pada Rabu (1/4). Pihaknya menyadari pentingnya dukungan terhadap upaya penegakan hukum, namun tetap merasa perlu untuk menggarisbawahi adanya kejanggalan yang harus diperhatikan.
Kejanggalan dalam Prosedur Penggeledahan
Pengacara Ono Surono menyampaikan keprihatinan terkait proses penggeledahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. “Mereka meminta agar CCTV di rumah klien kami dimatikan selama penggeledahan berlangsung. Ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa ada kebutuhan untuk mematikan CCTV? Apa dasar hukum dari permintaan tersebut?” jelas Sahali.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa penyidik tidak membawa surat izin penggeledahan yang seharusnya dikeluarkan oleh ketua pengadilan negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ini menjadi salah satu kejanggalan yang dicatat oleh tim hukum Ono Surono.
Proses Penggeledahan dan Dampaknya
Menurut Sahali, tujuan dari penggeledahan yang dilakukan oleh KPK adalah untuk mencari alat bukti terkait dengan kasus yang sedang ditangani. Namun, ia menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut, sehingga tidak ditemukan bukti apapun. “Penggeledahan ini memang dimaksudkan untuk mencari bukti, tetapi karena klien kami tidak terlibat, tidak ada yang ditemukan,” imbuhnya.
Penyitaan Barang Pribadi
Sahali juga mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK telah menyita beberapa barang dari kediaman kliennya. Di antaranya adalah sebuah laptop dan sejumlah uang yang merupakan tabungan arisan keluarga yang diambil dari istrinya. “Menurut kami, kedua barang tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani,” jelasnya.
- Barang yang disita termasuk laptop dan uang tabungan arisan.
- Tim hukum telah mengajukan keberatan atas penyitaan tersebut.
- Hal ini dicatat dalam berita acara pemeriksaan.
- Kejanggalan dalam proses penggeledahan menjadi catatan penting bagi tim hukum.
- Klien tidak terlibat dalam kasus yang sedang diselidiki.
Prinsip Praduga Tak Bersalah
Sahali menegaskan komitmen pihaknya untuk menghormati prinsip-prinsip hukum yang berlaku, termasuk asas praduga tak bersalah. Ia mengharapkan agar semua pihak dapat menghormati hak-hak kliennya dalam proses hukum ini. “Kami berharap setiap pihak dapat menghormati asas praduga tak bersalah yang merupakan hak fundamental dalam sistem hukum kita,” ungkapnya.
Kegiatan Klien Selama Penggeledahan
Pada saat penggeledahan berlangsung, Ketua DPD PDI Perjuangan, Ono Surono, sedang melaksanakan kegiatan konsolidasi organisasi di Garut dan Tasikmalaya. Hal ini menunjukkan bahwa kliennya tidak berada di tempat saat proses penggeledahan dilakukan, yang semakin memperkuat argumen bahwa penggeledahan tersebut tidak berhubungan langsung dengan kliennya.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang prosedur yang diambil oleh KPK dan integritas proses hukum yang dijalankan. Pihak Sahali berencana untuk memantau dan mengikuti perkembangan lebih lanjut terkait dengan kasus ini, sekaligus memastikan bahwa hak-hak kliennya tidak terabaikan dalam setiap langkah hukum yang diambil.
Dalam konteks ini, penting bagi publik untuk memahami bahwa setiap individu berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil, dan setiap tindakan hukum harus dilaksanakan dengan transparansi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejanggalan yang ditemukan dalam penggeledahan ini menyoroti perlunya evaluasi dan perbaikan dalam prosedur yang diterapkan oleh lembaga penegak hukum.
➡️ Baca Juga: Barcelona Siap Lepas Jules Kounde, Siapa Klub Besar yang Akan Membeli Bek Prancis Ini?
➡️ Baca Juga: Bappenas Dorong NTB Percepat Transformasi Pembangunan Rendah Karbon
