— Paragraf 1 —
Nabire – Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyiapkan program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) untuk memberikan perlindungan terhadap 50 ribu warga setempat guna memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan.
— Paragraf 2 —
Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Papua Tengah Agus di Nabire, Rabu (11/3), mengatakan program tersebut merupakan inisiatif Gubernur Papua Tengah untuk membantu masyarakat agar tercakup dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).
— Paragraf 3 —
“Seluruh masyarakat di Papua Tengah pada prinsipnya didorong untuk memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan, sehingga saat berobat cukup membawa kartu keluarga (KK),” ujarnya.
— Paragraf 4 —
Ia menjelaskan pelaksanaan program tersebut dilakukan secara berjenjang agar tidak terjadi pembiayaan ganda, baik antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun kabupaten.
— Paragraf 5 —
Ia menjelaskan warga yang dibiayai melalui Jamkesda provinsi harus dipastikan bukan merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten.
— Paragraf 6 —
Adapun alur pembiayaan dilakukan secara bertahap, yakni warga yang tidak menjadi peserta PBI dari pemerintah pusat dapat didanai terlebih dahulu melalui Jamkesda pemerintah kabupaten.
— Paragraf 7 —
Pemerintah kabupaten/kota diwajibkan mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui kontribusi sebesar 37,5 persen dari realisasi penerimaan pajak rokok yang menjadi bagian pendapatan daerah.
— Paragraf 8 —
Setelah kuota Jamkesda di masing-masing kabupaten terpenuhi, barulah warga yang belum terakomodasi dapat dibiayai melalui kuota Jamkesda pemerintah provinsi.
— Paragraf 9 —
Agus menegaskan program perlindungan bagi 50 ribu warga tersebut tidak dikhususkan hanya bagi Orang Asli Papua (OAP), melainkan untuk seluruh masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
— Paragraf 10 —
“Masalah kesehatan harus dilayani tanpa memandang ras, suku, maupun agama. Semua warga berhak mendapatkan jaminan kesehatan,” katanya.
— Paragraf 11 —
Selain program Jamkesda, Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga menjalankan program Ko Harus Sehat (Kartu Otsus Harapan Baru Sehat Papua Tengah) yang menjadi salah satu program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah.
— Paragraf 12 —
Melalui program tersebut pemerintah daerah menanggung berbagai biaya kesehatan yang tidak terlindungi oleh BPJS Kesehatan, seperti obat tertentu, bahan medis habis pakai, layanan rujukan tertentu, hingga bantuan alat kesehatan seperti kaki palsu.
— Paragraf 13 —
Selain itu, pemerintah juga menanggung biaya sosial tertentu, seperti pembuatan peti jenazah dan pemulasaran jenazah bagi masyarakat yang membutuhkan.
— Paragraf 14 —
Pemprov Papua Tengah juga menjalin kerja sama dengan maskapai penerbangan untuk membantu proses rujukan pasien dari kabupaten-kabupaten yang memiliki keterbatasan akses transportasi darat.
➡️ Baca Juga: Pawai Ogoh-Ogoh di Bundaran HI Menyambut Hari Raya Nyepi Digelar
➡️ Baca Juga: Komisi III DPR RI Menegaskan Keadilan Hukum dalam Kasus Selebgram Nabilah O’Brien: Strategi SEO untuk Peringkat Google Tinggi