Komisi III DPR RI Perkuat Sosialisasi KUHP Baru ke Polda Seluruh Indonesia Pasca Kasus Nabila O’Brien

Komisi III DPR RI mengambil langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman mengenai pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru kepada seluruh jajaran kepolisian di tanah air. Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap kontroversi yang melibatkan selebgram dan pemilik restoran Nabila O’Brien, yang terlibat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik namun akhirnya berhasil mencapai kesepakatan damai. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan pentingnya penyesuaian dalam penerapan KUHP baru, terutama terkait dengan unsur kesengajaan yang harus terpenuhi dalam tindak pidana.
Urgensi sosialisasi KUHP baru ini menjadi sangat penting, mengingat banyaknya perubahan yang terjadi dalam ketentuan hukum.
Habiburokhman menjelaskan bahwa salah satu aspek krusial dalam KUHP baru adalah Pasal 36, yang menegaskan, “tidak ada pidana tanpa adanya unsur kesengajaan.” Oleh karena itu, Komisi III bertekad untuk terus mendorong sosialisasi dan telah merencanakan kegiatan tersebut di seluruh Polda di Indonesia setelah libur Lebaran yang akan datang.
Dalam rangka sosialisasi ini, Komisi III berencana untuk menghadirkan semua Kapolres agar pemahaman tentang KUHP baru dapat tersampaikan secara menyeluruh. Habiburokhman menambahkan bahwa ketentuan dalam Pasal 36 KUHP yang baru sangat relevan dalam konteks kasus-kasus yang berhubungan dengan ujaran, termasuk pencemaran nama baik.
Menurutnya, penilaian terhadap suatu ujaran tidak dapat dipisahkan dari niat atau maksud pelaku. “Pasal 36 ini menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan perkara pencemaran nama baik atau yang bersifat ujaran. Sering kali, penilaian terhadap ujaran bisa dianggap menghina, padahal niat pelaku bukanlah demikian,” ungkap Habiburokhman saat memberikan keterangan di Gedung DPR.
Politikus dari Partai Gerindra ini memberikan contoh melalui kasus Nabila O’Brien, di mana unggahan rekaman CCTV yang dia lakukan tidak bermaksud untuk mempermalukan orang lain, melainkan sebagai upaya untuk mencari pelaku pencurian di restorannya. Tindakan tersebut, menurut Habiburokhman, dilindungi oleh ketentuan dalam Pasal 36 serta Pasal 12 KUHP baru.
“Ini adalah langkah baru; kita sudah terlambat selama 30 tahun dalam merumuskan KUHP dan KUHAP yang baru. Ini adalah waktu untuk melakukan penyesuaian, dan kami berharap kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang,” tambahnya. Komisi III DPR berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi, karena undang-undang bukan hanya sekadar bunyi pasal, melainkan juga semangat yang terkandung di dalamnya. Sebagai pembuat undang-undang, mereka bekerja sama untuk memastikan hal ini.
Kasus Nabila O’Brien dan proses perdamaian yang terjadi juga menjadi sorotan penting.
Sebelumnya, Nabila O’Brien sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, yang dilaporkan oleh seorang pelanggan restorannya, Zendhy Kusuma. Zendhy diduga tidak membayar pesanan makanan yang cukup besar di restoran Bibi Kelinci milik Nabila.
Namun, Nabila dan Zendhy akhirnya sepakat untuk berdamai setelah menjalani mediasi yang difasilitasi oleh kepolisian. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa perdamaian telah tercapai di Mabes Polri.
Trunoyudo menjelaskan bahwa kedua pihak, yaitu Nabila dan Zendhy, telah mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
➡️ Baca Juga: Hello world!
➡️ Baca Juga: Pawai Ogoh-Ogoh di Bundaran HI Menyambut Hari Raya Nyepi Digelar



