Kejagung Fokus pada Anggota Ombudsman YH: Penyitaan Dokumen dan Barang Bukti dalam Kasus Hambatan Penyidikan CPO

Pada Senin, 9 Maret 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil tindakan tegas dengan melakukan penggeledahan di kantor dan kediaman seorang anggota Ombudsman RI yang hanya dikenal dengan inisial YH. Dalam aksi tersebut, penyidik Kejagung berhasil menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga kuat memiliki hubungan dengan kasus hambatan penyidikan ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO).
Rincian Penggeledahan dan Barang Bukti yang Diamankan
A Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, membenarkan adanya penemuan dan penyitaan dokumen serta barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut. “Kami menemukan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik,” kata Syarief kepada awak media pada hari Selasa, 10 Maret 2026.
Syarief menjelaskan lebih lanjut bahwa lokasi penggeledahan meliputi dua titik, yakni kantor Ombudsman RI dan rumah pribadi anggota komisioner YH yang terletak di area Cibubur. Meski demikian, ia enggan memberikan detail lebih jauh mengenai jenis dokumen dan barang bukti elektronik yang berhasil disita. Syarief juga memberikan isyarat bahwa kemungkinan besar tidak akan ada penggeledahan lanjutan di hari berikutnya.
Hubungan dengan Kasus Hambatan Penyidikan CPO
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, sebelumnya telah memastikan bahwa penggeledahan di kediaman dan kantor YH dilakukan. Menurut Anang, penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan terkait dugaan hambatan penyidikan dan penuntutan dalam kasus ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO).
Penyidik Kejagung saat ini sedang mendalami dugaan pelanggaran Pasal 21 yang berhubungan dengan hambatan penyidikan dan penuntutan perkara yang sebelumnya telah divonis bebas (onslag) di pengadilan. “Tersangka dijerat dengan Pasal 21, terkait hambatan penyidikan dan penuntutan kasus minyak goreng yang pernah divonis bebas sebelumnya,” tegas Anang.
Selain itu, penyidik juga sedang melacak dugaan keterlibatan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman, yang diduga menjadi dasar dalam pengajuan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pada Selasa, 10 Maret 2026, Kejaksaan Agung merilis pernyataan resmi yang berisi informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus hambatan penyidikan ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO) ini.
➡️ Baca Juga: Liverpool Menang Telak Atas Wolves, Maju ke Perempat Final Piala FA
➡️ Baca Juga: Stok BBM Nasional Aman, Masyarakat Diharapkan Tetap Tenang Menghadapi Gejolak Global



