Harga Emas Antam Hari Ini Meningkat Rp20.000 Menjadi Rp2.922.000 per Gram

Harga emas Antam mengalami peningkatan yang cukup signifikan hari ini. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi Logam Mulia, pada hari Kamis, 2 April, sekitar pukul 08.51 WIB, harga emas per gram telah naik sebesar Rp20.000, dari harga sebelumnya Rp2.902.000 menjadi Rp2.922.000. Kenaikan ini tentu menarik perhatian para investor dan penggemar emas, mengingat fluktuasi harga emas yang terus berlangsung di pasar.

Kenaikan Harga Beli Kembali Emas Antam

Selain harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami kenaikan. Saat ini, harga buyback untuk emas per gram tercatat sebesar Rp2.637.000. Hal ini menunjukkan bahwa minat untuk membeli dan menjual emas Antam tetap tinggi, meskipun ada perubahan dalam harga pasar.

Fluktuasi Harga Emas Antam

Perlu diingat bahwa harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu. Ini adalah hal yang wajar mengingat sifat dari pasar emas yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi global, inflasi, dan permintaan pasar. Oleh karena itu, bagi para investor, penting untuk selalu memantau perkembangan harga emas agar dapat membuat keputusan yang tepat.

Pajak yang Dikenakan pada Transaksi Emas Batangan

Dalam melakukan transaksi jual beli emas, terdapat beberapa ketentuan pajak yang perlu diperhatikan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual emas batangan akan dikenakan potongan pajak. Hal ini berlaku untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Detail Pajak Penghasilan pada Transaksi Buyback

Ketika melakukan penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen akan dikenakan bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, pajak yang dikenakan adalah sebesar 3 persen. Penting untuk dicatat bahwa PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.

Harga Pecahan Emas Batangan Antam Terbaru

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam terbaru, memberikan gambaran jelas bagi para calon pembeli:

Pajak Pembelian Emas Batangan

Menurut PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan juga akan dikenakan PPh 22. Untuk para pemegang NPWP, pajak yang harus dibayar adalah sebesar 0,45 persen, sedangkan bagi non-NPWP, pajak yang berlaku adalah 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti bahwa pajak telah dibayarkan.

Dengan informasi terbaru mengenai harga emas Antam dan ketentuan pajak yang berlaku, diharapkan para investor dan pembeli dapat membuat keputusan yang lebih bijak. Memahami dinamika harga dan regulasi yang ada akan sangat membantu dalam merencanakan investasi emas yang menguntungkan.

➡️ Baca Juga: Maliq & D’Essentials Luncurkan Sekolah Musik dengan Program Kelas Drama Romantika

➡️ Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Tol Japek Diperpanjang untuk Menghadapi Arus Puncak

Exit mobile version