Perkuat RUU Ketenagalistrikan untuk Mempercepat Transisi Energi Berkelanjutan

— Paragraf 1 —
JAKARTA – Penguatan Rancangan Undang Undang (RUU) Ketenagalistrikan menjadi langkah strategis untuk memperkokoh ketahanan energi nasional di tengah meningkatnya tekanan global akibat konflik di Timur Tengah. Gejolak geopolitik tersebut berpotensi mengganggu pasokan energi dan mendorong volatilitas harga, sehingga memperbesar risiko bagi negara yang masih bergantung pada impor energi fosil.
— Paragraf 2 —
Penguatan regulasi di sektor kelistrikan dapat menjadi instrumen untuk mempercepat transisi energi, meningkatkan keandalan pasokan, serta mengurangi ketergantungan pada energi impor. Dalam konteks ini, listrik diposisikan sebagai tulang punggung sistem energi masa depan yang lebih stabil, efisien, dan berkelanjutan di tengah ketidakpastian global.
— Paragraf 3 —
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XII DPR RI bersama Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3), Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno menyatakan masukan yang diterima dinilai penting untuk memperkuat pembahasan dan pengesahan RUU Ketenagalistrikan. “Dalam konteks ancaman krisis energi akibat situasi di Timur Tengah, sektor kelistrikan dipandang sebagai kunci dalam meningkatkan ketahanan energi nasional,” katanya.
— Paragraf 4 —
Eddy Soeparno menilai ketergantungan Indonesia pada impor energi fosil masih tinggi, sehingga penguatan sektor ketenagalistrikan menjadi krusial untuk ketahanan energi di tengah gejolak global. Ia menekankan percepatan transisi energi paling realistis dilakukan melalui listrik, didukung target net zero emission 2060.
— Paragraf 5 —
RUU Ketenagalistrikan disebut sebagai momentum strategis untuk memperkuat kebijakan energi yang berkelanjutan, termasuk pengembangan PLTS 100 GW dengan dukungan infrastruktur dan keandalan jaringan. Selain itu, elektrifikasi di sektor transportasi, industri, dan rumah tangga dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi serta mengurangi ketergantungan pada energi fosil.
— Paragraf 6 —
Beban Subsidi
— Paragraf 7 —
Uli Arta Siagian, Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional Walhi menjelaskan, ketika harga bahan mentah energi (minyak, bahan bakar) meningkat bahkan sulit untuk didapatkan, beban subsidi pemerintah ikut melonjak, sehingga menekan ruang fiskal dalam APBN.
— Paragraf 8 —
Dampak lanjutannya adalah meningkatnya inflasi, terutama melalui kenaikan biaya transportasi dan logistik yang kemudian merembet ke harga pangan. Selain itu, gangguan rantai pasok global juga berpotensi menyebabkan keterlambatan impor hingga kelangkaan energi dalam jangka pendek.
— Paragraf 9 —
“Kondisi ini bukan sekadar persoalan ekonomi yang akan berdampak besar bagi rakyat Indonesia, tetapi juga manifestasi dari ketidakseimbangan sistem energi modern dengan daya tampung lingkungan akibat ketergantungan kronis pada energi fosil,”ujar Uli di Jakarta akhir pekan kemarin.
— Paragraf 10 —
Pengurus negara, papar dia, pasti memakai kondisi ini sebagai alasan untuk mempercepat dan memperluaskan pengembangan energi berbasis bio energi, seperti biodisel, bioetanol, biomassa kayu (co-firing), mengganti seluruh kendaraan ke kendaraan listrik, dan juga terus membangun pembangkitan energi berbasis panas bumi.
— Paragraf 11 —
Dalam jangkan Panjang dibutuhkan reformasi kebijakan, salah satunya penyusunan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang secara tegas memprioritaskan energi terbarukan yang berkeadilan dan menutup celah bagi solusi palsu yang memperpanjang ketergantungan pada fosil.
➡️ Baca Juga: Melaksanakan Evakuasi Warga Akibat Banjir Setinggi 4 Meter di Periuk Damai
➡️ Baca Juga: Indonesia Siap Menjawab Investigasi Dagang AS Terkait Kapasitas Berlebih dan Tenaga Kerja Paksa




