Komisi III DPR RI Menegaskan Keadilan Hukum dalam Kasus Selebgram Nabilah O’Brien: Strategi SEO untuk Peringkat Google Tinggi

Lola Nelria Oktavia, seorang anggota dari Komisi III DPR RI, baru-baru ini menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil, humanis, dan menjaga kepastian hukum. Hal ini disampaikan oleh Lola dalam responsnya terhadap kasus kontroversial yang melibatkan selebgram dan pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien.
“Dalam penegakan hukum, keadilan, humanisme, dan kepastian hukum harus selalu menjadi prioritas,” ungkap Lola ketika dimintai konfirmasi.
Anggota DPR berbicara tentang kasus Nabilah O’Brien.
Lola Nelria Oktavia menghimbau masyarakat untuk menyikapi perkembangan kasus hukum dengan bijak dan mempercayakan penyelesaiannya kepada institusi yang berwenang. Menurutnya, ini adalah langkah penting untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di negara ini.
Lola berpendapat bahwa upaya mediasi yang berakhir dengan perdamaian dan penghentian kasus Nabilah adalah langkah yang tepat. Ia menghargai keputusan penghentian penyidikan (SP3) yang telah dikeluarkan.
“Saya menghargai keputusan penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus yang sempat melibatkan Nabilah O’Brien. Ini adalah bagian dari kewenangan aparat penegak hukum yang bekerja sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Lola.
Lola berpendapat bahwa proses hukum harus dijalankan dengan profesionalisme, transparansi, dan berpegang pada prinsip praduga tak bersalah sehingga semua pihak yang terlibat dapat merasakan keadilan. Ia juga menambahkan bahwa keadilan tidak hanya dilihat dari berlanjut atau tidaknya suatu kasus, tetapi juga dari terpenuhinya prinsip due process of law yang menjamin hak-hak setiap warga negara.
“Menurut saya, penghentian penyidikan harus dipahami sebagai bagian dari proses hukum yang sah, asalkan dilakukan melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambahnya.
Kronologi Kasus dan Mediasi Polri.
Sebelumnya, Nabilah O’Brien, yang menjadi korban pencurian, sempat ditetapkan oleh Bareskrim sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Penetapan status tersangka ini berdasarkan laporan yang dibuat oleh pelanggannya, Zendhy Kusuma, yang diduga mencuri karena tidak mau membayar makanan yang dipesannya dalam jumlah banyak.
Namun, kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Nabilah dan Zendhy telah diselesaikan secara damai. Kedua belah pihak sepakat untuk mencabut laporan polisi mereka setelah menandatangani perjanjian perdamaian.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, mengatakan bahwa kesepakatan damai itu tercapai setelah para pihak dipertemukan dan melakukan mediasi. Mediasi ini diinisiasi oleh kepolisian setelah menganalisis dua laporan yang diajukan oleh masing-masing pihak di Polsek Mampang P.
➡️ Baca Juga: Melaksanakan Evakuasi Warga Akibat Banjir Setinggi 4 Meter di Periuk Damai
➡️ Baca Juga: CAS Perbarui Sanksi Skandal Naturalisasi Malaysia: Pemain Dapat Latihan, FAM Bayar Denda Rp 7,6 Miliar




