Panduan Lengkap Menukar Uang Baru untuk Lebaran Melalui PINTAR BI, Kantor Cabang, dan ATM

Banyak orang di Indonesia mempersiapkan diri untuk hari raya Idul Fitri, dan bagian dari persiapan tersebut adalah memperoleh uang baru untuk dibagikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Tidak jarang, hal ini menjadi tantangan tersendiri, mengingat banyak yang masih bingung bagaimana caranya menukar uang baru untuk lebaran. Jika Anda merasa demikian, artikel ini akan membantu Anda memahami proses tersebut secara mendalam.
Program Penukaran Uang Baru oleh Bank Indonesia
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang baru saat Idul Fitri, Bank Indonesia (BI) secara rutin mengadakan program penukaran uang baru yang dikenal dengan nama SERAMBI. Program ini dapat diakses di berbagai lokasi dan tahun ini, reservasi online diperlukan melalui platform PINTAR BI sebelum melakukan penukaran di lokasi.
Menukar Uang Baru untuk Lebaran Melalui PINTAR BI
Untuk menukar uang baru untuk lebaran melalui PINTAR BI, Anda perlu mengikuti beberapa langkah yang telah ditentukan. Program ini akan berlangsung hingga 15 Maret 2026.
Menukar Uang Baru untuk Lebaran Secara Langsung
Alternatif lain untuk menukar uang baru adalah dengan mendatangi kantor cabang Bank Nasional seperti BRI, BCA, BNI, Mandiri, dan Bank Pembangunan Daerah. Anda hanya perlu membawa KTP, ATM, dan buku tabungan, kemudian mengajukan permintaan penukaran uang. Namun, perlu diingat bahwa tersedianya kuota tidak dapat dipastikan dan periode penukaran biasanya lebih panjang.
Mendapatkan Uang Baru Melalui ATM
Selain melakukan penukaran di kantor cabang bank atau melalui PINTAR BI, Anda juga bisa mendapatkan uang baru melalui mesin ATM. Bank Nasional besar seperti Mandiri, BCA, dan BNI biasanya menyediakan mesin ATM khusus yang menyediakan pecahan uang kecil, terutama pecahan Rp10.000,00 dan Rp20.000,00.
Batas Maksimal Penukaran Uang Baru
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, BI dan Bank Nasional lainnya menetapkan batas maksimal penukaran uang baru. Jika Anda melakukan penukaran melalui PINTAR BI, batas maksimalnya adalah sekitar Rp5.300.000,00 per KTP. Sementara itu, jika Anda melakukan penukaran secara langsung, batas yang ditetapkan biasanya lebih rendah dan bergantung pada kebijakan bank yang bersangkutan.
Anda dapat langsung mengikuti langkah-langkah yang telah disebutkan di atas untuk mendapatkan uang baru untuk dibagikan saat hari raya. Pastikan untuk memperhatikan periode penukaran agar Anda tidak kehabisan kuota. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
➡️ Baca Juga: Biar Enggak Terjebak di Rest Area, Nih Cara Pengecekannya!
➡️ Baca Juga: Kejari Ciamis Salurkan Rp607 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara secara Resmi
