KPK Selidiki Dugaan Pemerasan Fee Proyek dan CSR di Madiun untuk Penegakan Hukum

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Madiun, Maidi. Penyelidikan ini mencakup berbagai kegiatan yang mencurigakan, termasuk dugaan pemerasan fee proyek dan CSR di wilayah tersebut. Dalam upaya untuk menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan publik, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi strategis di Madiun.
Proses Penggeledahan oleh KPK
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kegiatan penggeledahan berlangsung secara intensif sepanjang minggu ini. “Memang benar, pekan ini tim penyidik kami melaksanakan penggeledahan secara maraton di sejumlah tempat di Kota Madiun,” kata Budi dalam pernyataannya pada Rabu (8/4).
Tindakan pertama dilakukan pada Senin (6/4), di mana penyidik menyasar rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Madiun. Penggeledahan dilanjutkan pada hari berikutnya, Selasa (7/4), yang kali ini menyasar dua individu dari pihak swasta.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dari rangkaian kegiatan penggeledahan ini, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang meliputi perangkat elektronik serta dokumen-dokumen penting. Barang bukti tersebut diduga memiliki keterkaitan erat dengan praktik korupsi dalam bentuk pemerasan fee proyek.
KPK menegaskan bahwa semua barang bukti yang diperoleh akan dianalisis lebih lanjut untuk membangun konstruksi perkara serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Proses penyidikan saat ini masih terus berlanjut, termasuk pendalaman terhadap individu-individu yang terkait dengan dugaan korupsi ini.
Penetapan Tersangka
KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang meliputi pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.
Selain Maidi, dua tersangka lainnya juga ditetapkan, yaitu Rochim Ruhdiyanto, seorang pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal pada Juli 2025, ketika Maidi diduga menginstruksikan pengumpulan dana melalui dua kepala dinas, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Sudandi.
Uang yang diminta diduga berasal dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, dengan total permintaan mencapai Rp350 juta, yang terkait dengan izin akses jalan yang diperlukan oleh yayasan tersebut.
Modus Pemerasan yang Digunakan
Pemerasan tersebut diduga disamarkan sebagai biaya sewa selama 14 tahun, dengan alasan dana tanggung jawab sosial perusahaan. Pada Januari 2026, yayasan tersebut menyerahkan uang tersebut ke rekening CV Sekar Arum yang dikelola oleh Rochim Ruhdiyanto.
Setelah transaksi tersebut, KPK melakukan OTT pada hari yang sama dan menemukan bukti adanya permintaan fee perizinan kepada beberapa pelaku usaha di Madiun.
Permintaan Uang yang Berkelanjutan
Di bulan Juni 2025, Maidi kembali diduga melakukan praktik serupa dengan meminta uang sebesar Rp600 juta dari pihak pengembang melalui perantara. Selain itu, KPK juga mengungkap adanya dugaan permintaan fee proyek pemeliharaan jalan Paket II yang bernilai Rp5,1 miliar.
Dari proyek ini, Maidi diduga melalui Kepala Dinas PUPR meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek, namun pihak kontraktor hanya bersedia memberikan 4 persen, yang setara dengan sekitar Rp200 juta.
Dugaan Gratifikasi Lainnya
Selain dugaan pemerasan fee proyek, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi lain yang diterima oleh Maidi selama periode 2019 hingga 2022. Dari berbagai pihak, total gratifikasi yang diduga diterima Maidi mencapai Rp1,1 miliar.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat serta meningkatkan transparansi dalam pemerintahan. KPK terus berupaya untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dalam kasus ini demi keadilan dan akuntabilitas publik.
➡️ Baca Juga: Siswa SMK IDN Bogor Terpaksa Pindah ke Sekolah Lain Setelah Pencabutan Izin KDM
➡️ Baca Juga: Keterampilan Online yang Menghasilkan Cuan dari Pasar Digital yang Berkembang Pesat




