slot depo 10k slot depo 10k
Ekonomi

Tarif Listrik April 2026 Stabil, Simak Daftar Lengkap Setiap Golongan Tarif

Jakarta – Berita positif bagi masyarakat yang berupaya mengelola anggaran bulanan mereka: pemerintah telah memastikan bahwa tarif listrik akan tetap stabil selama periode April hingga Juni 2026. Dengan adanya kebijakan ini, biaya listrik untuk rumah tangga tidak akan meningkat meskipun kebutuhan energi terus bertambah. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat, terlebih menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri. Dengan tarif yang tidak berubah, diharapkan masyarakat dapat lebih leluasa dalam merencanakan pengeluaran mereka.

Stabilitas Tarif Listrik April 2026

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi bahwa tarif listrik untuk triwulan II tahun 2026 tidak akan mengalami perubahan. Penetapan ini mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi, termasuk situasi global yang masih tidak menentu. Tri Winarno, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. “Masyarakat tidak perlu khawatir, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik untuk periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini merupakan hasil perhitungan dari berbagai parameter ekonomi makro yang relevan,” ujar Tri dalam keterangan resmi.

Faktor yang Mempengaruhi Penetapan Tarif

Pemerintah melakukan evaluasi tarif listrik setiap tiga bulan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Analisis ini mencakup sejumlah indikator ekonomi makro, seperti:

  • Nilai tukar rupiah terhadap USD
  • Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
  • Inflasi
  • Harga Batubara Acuan (HBA)
  • Parameter ekonomi dari periode sebelumnya

Untuk triwulan II 2026, parameter yang digunakan berasal dari data periode November 2025 hingga Januari 2026. Rincian tersebut mencakup kurs Rp16.743,46 per USD, ICP USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, dan HBA USD70 per ton. Meskipun ada potensi perubahan tarif berdasarkan perhitungan, pemerintah memilih untuk menjaga tarif pada level yang sama demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Daftar Tarif Listrik untuk April 2026

Berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku untuk setiap golongan, yang tidak mengalami perubahan dari sebelumnya:

1. Tarif Listrik Subsidi untuk Rumah Tangga

  • R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
  • R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh

2. Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi

  • R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

3. Tarif Listrik untuk Keperluan Bisnis

  • B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
  • B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

4. Tarif Listrik untuk Sektor Industri

  • I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
  • I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

5. Tarif Listrik untuk Fasilitas Umum

  • P-1/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
  • P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
  • P-3/TR Penerangan Jalan Umum: Rp1.699,53 per kWh
  • L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh

6. Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial

  • S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
  • S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
  • S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
  • S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
  • S-1/TR 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
  • S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925 per kWh

Meskipun tarif listrik tetap tidak berubah, pemerintah mengingatkan masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien. Penggunaan energi yang bijak sangat penting untuk menjaga ketahanan energi nasional sekaligus membantu masyarakat dalam mengontrol pengeluaran rumah tangga. Dengan perencanaan yang baik dan penggunaan energi yang hemat, diharapkan warga dapat lebih mudah dalam mengelola anggaran mereka, terutama pada saat-saat penting seperti perayaan Hari Raya Idulfitri.

➡️ Baca Juga: Pemprov Kalsel Wajibkan Setiap SKPD Cetak Satu Inovasi Baru Setiap Tahun

➡️ Baca Juga: WFH Diterapkan Pasca Lebaran, Apakah ASN dan Karyawan Swasta Akan Mengikuti?

Related Articles

Back to top button